androidvodic.com

Wakil Menteri Agama Harap Revisi Undang-undang Haji Disahkan pada 2024 - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengharapkan supaya undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini, menurut Saiful, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024) biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Saiful.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Digunakan untuk Kepentingan Jemaah

Pernyataan itu disampaikan Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.

Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.

Sehingga, menurut Saiful, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan.

Baca juga: BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Revitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji

Termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, lanjut dia, pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.

Selanjutnya, juga perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji, serta juga terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jemaah haji di negara Arab Saudi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” ujarnya.

Karena, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat