androidvodic.com

BPKH Siapkan Rp 8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung kesepakatan Kementerian Agama dan DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

Adapun rincian BPIH tersebut yakni biaya dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata sebesar Rp37 juta per jemaah atau 40 persen meliputi komponen BPIH di Arab Saudi dan BPIH dalam negeri. Total penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8,2 triliun.

Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rerata sebesar Rp56 juta atau 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

"Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya, Senin (27/11/2023). 

Baca juga: Daftar Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2014

Fadlul berharap dengan pengumuman biaya haji yang lebih dini bisa memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyicil setoran lunas, sehingga saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.600 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) Rp4.160. Biaya operasional dan biaya hidup menggunakan kurs SAR. 

Kuota haji tahun 2024 ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. 

Panitia kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kemenag menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH khusus, untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14,5 miliar.

Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.  

Disepakati besaran Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rerata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU tahun 2023 adalah Rp93,4 juta.

"BPKH mengimbau jemaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadlul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat