androidvodic.com

Tragedi Kanjuruhan: Koalisi masyarakat sipil temukan ‘kejanggalan’ dalam proses hukum yang ‘diduga dirancang untuk gagal’ - News

Koalisi masyarakat sipil mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan dan penyidikan tragedi Kanjuruhan, setelah proses hukum yang berjalan sejauh ini dinilai “penuh kejanggalan” dan “belum mengungkap secara utuh” peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menduga bahwa proses hukum tragedi Kanjuruhan “dirancang untuk gagal” dan “hanya menyasar aktor lapangan”.

“Sejak awal ini ada indikasi diniatkan untuk gagal. Dari penetapan tersangka enam orang, tapi tidak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, itu jelas memutus prinsip kausalitas dalam pidana. Ini artinya ingin mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/3).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pemantauan mereka sejak masa sebelum dan dalam proses pengadilan.

Mereka akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Kepolisian juga didesak untuk menindaklanjuti dugaan adanya “perintangan penyidikan” dalam kasus ini.

Baca juga:

  • Dua dari tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, keluarga korban kecewa: 'Sudah banyak yang meninggal, kok malah bebas'
  • Tragedi Kanjuruhan: Komnas HAM temukan 'pelanggaran pidana' - 'Harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap meninggalnya 135 orang'
  • Tragedi Kanjuruhan dan hasil penyelidikan TGIPF - 'Saya meminta keadilan bagi dua anak saya'

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis enam terdakwa kasus Kanjuruhan. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1,5 tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sedangkan dua polisi, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas.

Menanggapi putusan itu, Fatia Maulidianti dari Kontras menilai proses persidangan ini “hanya bentuk formalitas dan tidak memutus rantai impunitas aparat”.

“Jadi seperti seakan-akan 135 nyawa yang meninggal seperti angin lalu, tidak ada tanggung jawab yang menyeluruh,” tutur Fatia.

Berikut sejumlah kejanggalan yang ditemukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Dugaan perintangan penyidikan 'tidak pernah diusut'

Daniel Alexander Siagian dari LBH Pos Malang menyatakan kejanggalan-kejanggalan terkait pengungkapan tragedi Kanjuruhan terjadi sejak sebelum proses persidangan dimulai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat