androidvodic.com

Bupati Purwakarta segel gereja GKPS, pengurus gereja: 'Kami ingin ibadah Paskah di gereja sendiri' - News

Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat, tetap meminta pemda setempat membiarkan jemaat menjalankan ibadah Paskah di gereja yang disegel pada pekan lalu.

Krisdian Saragih berkata, pihaknya sangat ingin beribadah di gereja sendiri ketimbang digabung ke gereja lain lantaran jaraknya sangat jauh dan berbeda tata cara ibadahnya.

Sebelumnya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memutuskan menyegel bangunan gereja di Desa Cigelam itu karena tidak berizin dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat.

Menanggapi persoalan ini, Kementerian Agama menyayangkan keputusan Bupati menyegal gereja GKPS apalagi menjelang perayaan Paskah. Merujuk pada SKB 2 Menteri di pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah jika persyaratan pendirian belum terpenuhi.

Ketua Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Krisdian Saragih, gelisah tiap kali ditanya oleh jemaatnya soal di mana mereka akan beribadah memperingati Jumat Agung dan Paskah yang tinggal beberapa hari lagi.

Sebab hingga saat ini, belum ada jawaban dari pemerintah daerah apakah mereka tetap bisa menggunakan gereja yang telah disegel itu.

Kalau opsinya adalah menggabungkan jemaatnya ke gereja lain, dia mengaku agak keberatan lantaran jarak yang sangat jauh dan tata cara ibadahnya berbeda.

"Kekhawatiran [tidak bisa ibadah] pasti ada. Dari kemarin kami ditanya mau ibadah di mana? Kami tidak bisa menjawab," ujar Krisdian Saragih kepada BBC News Indonesia, Senin (03/04).

'Tidak ada masalah dengan warga sekitar'

Krisdian Saragih menjelaskan bangunan semi-permanen itu baru digunakan sebagai tempat ibadah pada November 2021.

Sejak 2010 mereka beribadah dengan menumpang di salah satu ruangan di RS Efarina Etaham yang kini telah diakuisisi RS Siloam.

Pasalnya salah pemilik RS Efarina Etaham adalah salah satu jemaatnya.

Sampai pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan adanya larangan berkerumun, mereka sudah tidak bisa lagi ibadah di sana.

Mereka lantas memutuskan mendirikan bangunan semi-permanen di tanah seluas 2.000 meter yang telah dibeli pada 2013 silam di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat