androidvodic.com

THR belum dibayar, sejumlah pekerja rayakan Idulfitri 'seadanya', Kemenaker dinilai 'lambat' dan 'tidak tegas' menindak - News

Sejumlah pekerja belum menerima tunjangan hari raya (THR), meski tenggat waktu yang diberikan pemerintah telah berakhir pada Sabtu (15/04).

Pemerintah dinilai "lambat" dan "tidak tegas" menindaklanjuti kasus-kasus ini, sehingga para pekerja tersebut terancam tidak akan menikmati THR saat merayakan Idulfitri.

Roni (bukan nama sebenarnya) harus rela lebaran kali ini tidak bisa "makan enak" bersama keluarga, karena THR dan gajinya selama lima bulan terakhir belum dibayar oleh perusahaan media tempat dia bekerja.

“Rasanya sangat beda dibandingkan [lebaran] sebelumnya. Tahun-tahun lalu masih bisa makan sate, beli jajanan untuk keponakan, kumpul bareng di rumah, terus kasih uang buat orang tua,” kata Roni ketika dihubungi.

“Sekarang sama sekali tidak bisa, yang bahkan buat bertahan aja akhirnya malah dibantu sama ibu dan mertua,” sambung dia.

Sementara Dimas, yang juga meminta namanya disamarkan, mengaku belum cukup tenang setelah menerima THR pada Sabtu (15/4).

Sebab dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan televisi swasta nasional tempat dia bekerja selalu mencicil gaji bulanan karyawan menjadi enam hingga tujuh kali, setelah membayar THR lebaran.

Akibatnya, dia harus "menahan diri" untuk tidak mengeluarkan banyak biaya, meski harus mudik.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti, Siahaan melaporkan temuan serupa dari para pekerja pabrik di wilayah Jabodetabek dan Jawa Tengah.

“Ada yang melaporkan menerima THR dengan dicicil dua kali seperti masa pandemi Covid-19, dan ada juga yang menerima THR tidak penuh atau lebih kecil dari nilai upah yang seharusnya diterima dengan alasan kontrak,” kata Emelia kepada BBC News Indonesia, Senin (17/4).

“Salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi yang mencicil THR, sampai buruhnya mogok kerja karena menolak THR dicicil,” tutur Emelia.

Bahkan setelah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat, THR para pekerja tetap dicicil dua kali meski di dalam Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa "THR keagamaan wajib dibayar secara penuh".

Kemenaker juga telah membuka posko aduan THR, namun menurut Emelia, kehadiran posko itu hanya sebatas "lip service".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat