androidvodic.com

Mendikbudristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT tahun ini - News

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memutuskan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini.

Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan beberapa hari kemarin.

Nadiem juga bilang, pembatalan kenaikan UKT ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri," ujar Nadiem seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/05) seperti dilansir kantor berita Antara.

Nadiem juga menjelaskan untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT. Pemerintah, menurutnya, akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.

"Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan [dari] masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kami laksanakan."

Dia berpesan kepada perguruan tinggi agar 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi.

Mantan bos Gojek tersebut berharap calon mahasiswa baru "diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT," ucapnya.

"Sehingga jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," sambung Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Senin (27/05).

Selain itu Mendikbudristek menyampaikan, bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT yang dinaikkan maka perlu ditindaklanjuti oleh perguruan tinggi negeri supaya kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.

Sebelumnya di Istana Negara, Nadiem Makarim menyampaikan dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam surat dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen akan diterbitkan segera agar pimpinan perguruan tinggi negeri dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri dapat dilakukan pada tahun depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat