androidvodic.com

Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023 - News

News - Inilah cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

Melansir Instagram Bawaslu (@bawasluri), masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Jika ingin mendaftar, calon anggota dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan di Wilayah masing-masing.

Calon anggota Panwaslu dapat mengunjungi akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

"H-1 penutupan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Ayo, segera lengkapi berkasnya dan daftar di kantor Panwascam di wilayah masing-masing".

Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibandingkan Pemilu 2019

"Informasi selengkapnya, silakan kunjungi media sosial Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam di wilayah masing-masing," tulis keterangan unggahan Instagram (@bawasluri) Rabu (18/1/2023).

Lantas apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar?

Simak kelengkapan syarat berkas untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa dikutip dari Bawaslu Klaten, berikut ini.

Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

*Link Download Surat Lamaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat