Respons KPU RI Soal Dugaan Aliran Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kampanye Pemilu - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aliran dana kampanye dari peredaran narkoba dilarang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam pasal 339 Ayat 1 Huruf C UU 7 Tahun 2017," kata Idham.
Peraturan soal dana kampanye yang boleh dan dilarang ini bakal dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat.
"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.
Diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.
Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kontestasi Pemilu 2024
Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.
Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.
"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," tukasnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aliran dana kampanye dari peredaran narkoba dilarang. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Pasal 339
Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ketimbang Anies, Kaesang Usul PKS Usung Ahmad Syaikhu Jadi Cagub DKI: Sebagai Pemenang di Jakarta
Presiden PKS: Duet Anies-Kaesang Sangat Menarik tapi Harus Melalui Musyawarah
Walau Tumbuh dan Besar di Priok, Marshel Widianto Sudah Paham Kondisi Jomplang di Tangerang Selatan
Tiga Tokoh Diprediksi Maju Pilkada Mimika, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Dinilai Paling Siap
Jawaban Terkini Kaesang soal Maju Pilgub Jakarta atau Jateng