androidvodic.com

Respons KPU RI Soal Dugaan Aliran Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kampanye Pemilu - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aliran dana kampanye dari peredaran narkoba dilarang. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hal ini ditegaskan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang, karena hal tersebut sudah jelas diatur dalam pasal 339 Ayat 1 Huruf C UU 7 Tahun 2017," kata Idham.

Peraturan soal dana kampanye yang boleh dan dilarang ini bakal dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam waktu dekat. 

"29 Mei jam 1 siang KPU RI beserta Bawaslu dan DKPP diundang dalam RDP dengan DPR dan pemerintah di DPR, yang salah satunya membahasnya tentang rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham. 

Diketahui, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kontestasi Pemilu 2024

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat