androidvodic.com

Publik Baru Tahu Data Caleg Jelang Kampanye, Perludem: Masyarakat Harus Tahu Lebih Awal - News

News, JAKARTA - Proses pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 telah berlangsung.

Namun dalam proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka penuh ihwal informasi data bakal calon legislatif (caleg) kepada masyarakat. 

Alasan dari KPU, informasi itu menyangkut data pribadi.

Baca juga: Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara

Padahal, menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), masyarakat sebagai pemilih butuh mengenal profil bakal caleg lebih awal. 

Sehingga pemilih dapat melakukan penelurusan rekam jejak para bacaleg sebelum memilih wakil rakyatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Tentu pemilih berhak tahu supaya kita sebagai pemilih sejak jauh-jauh hari bisa melakukan penelusuran rekam jejak kandidat," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Selasa (11/7/2023). 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, jika informasi caleg baru dapat diketahui publik menjelang kampanye, dikhwatirkan bakal merugikan masyarakat. 

Mengingat dibutuhkannya waktu bagi pemilih untuk mengenal calon anggota parlemen hanya sedikit. 

"Sementara ada lima jenis pemilu yang harus dipilih," ujarnya.

Baca juga: JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas

Kelima jenis pemilu yang dimaksudnya adalah pemilihan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

Sebelumnya, KPU RI memastikan akan membuka data bakal caleg kepada masyarakat. 

Data itu, kata Anggota KPU RI Idham Holik, akan disampaikan saat penetapan daftar calon sementara (DCS). 

"DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Nanti pada 19 sampai 23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS," kata Idham saat dihubungi, Selasa. 

"Dan 19 sampai 28 Agustus 2023, masyarakat disilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya," kata Idham.

Baca juga: Kaum Perempuan Partai Buruh Mundur Caleg Karena Dilarang Suami dan Kepikiran Dana Kampanye

Pengumuman soal DCS itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Lampiran I PKPU No. 11 Tahun 2023.

Terbaru, paetai politik (parpol) peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat