PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga adanya perlakuan khusus untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024 melalui rekayasa legislasi.
Ketua PBHI Julius Ibrani mulanya mengatakan, syarat threshold atau ambang batas suara mengebiri hak rakyat untuk dipilih (hak dipilih).
"Bicara soal diskriminasi atas hak politik warga negara sejatinya bicara soal pengkebirian hak dipilih melalui threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold," kata Julius, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Terlebih, syarat ambang batas suara tersebut diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
"Pengujian tersebut berujung pada kesimpulan bahwa ambang batas suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," kata Julius.
"Dampaknya, tidak ada seorang warga negara pun yang punya hak dipilih untuk dapat mencalonkan diri di Pemily sebagai wakil rakyat (DPR) atau Presiden tanpa melalui partai politik," sambungnya.
Baca juga: PBHI Khawatir Putusan MK Soal Usia Minimal Cawapres Copy-Paste Putusan Batas Umur Pimpinan KPK
Bahkan, Julius mengatakan, ambang batas suara ini juga memaksa partai politik "berkongkalikong suara" hingga praktik money politic.
"Tidak hanya itu, justru memaksa partai politik untuk berkongkalikong suara hingga transaksi money politic yang menyandera Presiden dengan proyek sebagai 'balas jasa' politik," jelasnya.
Terkait dugaan memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres di 2024, Julius menyampaikan, gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta.
Baca juga: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN
"Pertama, PSI adalah partai komprador Presiden Jokowi, kedua, posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, yang tidak lain adalah Putra Kandung Presiden Jokowi," katanya.
Julius menilai, fakta ini membawa presumsi bahwa permintaan penurunan batas usia capres-cawapres pada gugatan PSI, adalah untuk memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) bermodal propaganda melalui survei yang melampaui Cawapres yang ada di antaranya Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, bahkan Airlangga Hartarto dan jabatan incumbent sebagai Walikota Solo.
"Tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam Gugatan PSI, yang jelas justru perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi," ujar Julius.
Sebagai informasi, PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
PBHI menduga adanya perlakuan khusus untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024 melalui rekayasa legislasi.
Prabowo Resmi Tunjuk Andra Soni sebagai Cagub Banten, Cawagubnya Orang Tersohor yang Kini di PKS
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Sebut Jawa Tengah 'Kandang Banteng' Bisa Pudar Jika PDIP Pasang Paslon Biasa
Puan Maharani Buka Komunikasi soal Duet Anies-Sohibul yang Ditawarkan PKS di Pilkada Jakarta
PKS Klaim Surya Paloh Sambut Positif Duet Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta 2024
Selain Petahana, Empat Nama Lain Berpotensi Maju di Pilkada Lamongan
Ragam Respons soal Elektabilitas Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah 2024