androidvodic.com

Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi - Halaman all - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres telah difinalisasi.

Hal ini terkait dengan sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, yang telah dijadwalkan akan digelar, pada Senin (16/10/2023) nanti.

"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.

Sementara itu, Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.

"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," ungkap Anwar.

Baca juga: Anwar Usman Respons Santai Niat Partai Buruh Laporkan 5 Hakim MK Buntut Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Baca juga: Mahfud MD Mengaku Terharu Saat Kenang Pakaikan Toga kepada Ketua MK Anwar Usman Belasan Tahun Lalu

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat