androidvodic.com

TPN Ganjar-Mahfud Sindir Jokowi soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Pagi Tempe, Sore Tahu - News

News - Anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yusuf Lakaseng kembali mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Yusuf Lakasaeng menganggap Jokowi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan realita kini.

Sebagai informasi, Jokowi sempat menampik saat ditanya isu Gibran akan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Kala itu, Jokowi menyebut Gibran masih berusia 35 tahun dan baru menjadi Wali Kota Solo selama dua tahun.

Baca juga: Maruf Amin Masih Atur Jadwal Makan Siang Bareng 3 Cawapres, Gibran Sudah Tak Sabar Hadir

Namun setelah Mahkamah Konstitusia (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, Gibran langsung dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Yusuf menduga adanya kecurangan di MK untuk memuluskan jalan Gibran di Pilpres 2024.

"Kalau mau curang kan banyak cara, apalagi tangan kekuasaan bukan hanya tangan terlihat, ada operasi yang tidak perlu dia tampakkan karena akan mengundang reaksi publik," ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV, Selasa (1/11/2023).

"Karena presiden kita akhir-akhir ini, seperti kata Pak Prabowo, pagi tempe sore tahu."

Sebagai pendukung Jokowi 2 periode, Yusuf mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan sang presiden.

Yusuf bahkan secara terang-terangan menyebut Jokowi telah gagal sebagai seorang negarawan.

"Sebelumnya bilang Mas Gibran tidak logis dicalonkan, tapi kemudian setelah itu dicalonkan, orangtua hanya merestui," ujarnya.

"Saya sebagai pemilih Jokowi 2 periode, tentu kita menempatkan Jokowi sebagai negarawan."

"Tapi setelah peristiwa MK itu saya tidak bisa membohongi diri, menurut saya Jokowi gagal sebagai negarawan," imbuh Yusuf.

Baca juga: Gibran Sudah Siap, Kapan Wapres Maruf Amin Undang para Cawapres ke Istana?

Lebih lanjut, Yusuf menyebut Jokowi kini hanya ingin melengserkan kekuasaan kepada anak-anaknya meski dengan menerabas hukum yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat