androidvodic.com

Pengamat: KPU Tak Akomodir Permintaan Masyarakat untuk Publikasi Seluruh Daftar Riwayat Hidup Caleg - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk memublikasikan seluruh daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini yang menyoroti ihwal KPU masih harus meminta izin dari caleg yang bersangkutan untuk dapat memublikasi riwayat hidupnya dalam daftar calon tetap (DCT).

"Tadinya, publik berharap KPU mau tegas langsung membuka profil caleg. Namun, ketika dorongan itu sudah dilakukan, namun tidak diakomodir oleh KPU. Di mana KPU tetap akan meminta persetujuan partai politik, maka kini saatnya pemilih menghukum langsung caleg dan partai yang tidak mau terbuka." ujar Titi saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Titi juga menjelaskan, tanpa referensi profil dan rekam jejak, maka pemilih bisa salah dalam membuat pilihan dan teralihkan fokusnya pada hal-hal yang sifatnya simbolik dan gimik-gimik semata.

Hal ini bakal berdampak pada kualitas wakil rakyat yang bisa makin buruk dan bisa memperlemah kinerja di parlemen jika nanti terlipilih.

"Berikutnya hal itu bisa mempengaruhi mutu legislasi, ketepatan alokasi anggaran, serta efektifitas fungsi pengawasan oleh parlemen," tuturnya.

Padahal, lanjut Titi, rekam jejak caleg yang perlu dicermati khususnya berkaitan dengan kapasitas calon untuk menduduki posisi yang diperebutkan, kiprah di profesi atau jabatan, serta memastikan mereka terbebas dari masalah hukum, khususnya tindak pidana berat yang menciderai integritas seperti korupsi.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya tidak bisa sembarangan mempublikasi daftar riwayat hidup caleg eserta Pemilu 2024.

Berlindung di balik Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah dalih lembaga penyelenggara pemilu itu.

Hal ini berarti pemilih tidak bisa melihat seluruh daftar riwayat hidup caleg, kecuali jika KPU sudah diberi izin oleh yang bersangkutan untuk dipublikasi.

"Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (Daftar Calon Tetap) baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan ijin dari caleg yang bersangkutan," sambungnya.

Sejauh ini, KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup sejak 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," jelas Idham.

KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Kesempatan publikasi riwayat hidup diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat