androidvodic.com

Monopoli Power System, Yusrizki Didakwa Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun dalam Kasus BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments didakwa melakukan tindak pidana korupsi tower BTS bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Tindak korupsi yang dilakukan, berkaitan dengan pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo di mana Yusrizki memonopolinya.

Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI Kominfo terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah

Selain Johnny G Plate, Yusrizki juga didakwa melakukan korupsi bersama para terdakwa dan tersangka lainnya, yakni: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan; Kadiv Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Perbuatan korupsi yang dilakukan itu, disebut jaksa penuntut umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.

Baca juga: Menkominfo Janjikan Pembangunan BTS 4G di Wilayah 3T Selesai Akhir 2023.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan bersama-sama dengan Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, perbuatan Yusrizki dianggap telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri hingga Rp 84 miliar dan USD 2,5 juta.

Uang tersebut bersumber dari para subkontraktor proyek tower BTS dengan rincian sebagai berikut:

  • Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
  • Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;
  • Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3; dan
  • Surijadi selaku Direktur PT  Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat