Terkini Lainnya
TAG
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Yusrizki Muliawan.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.
Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan ditunda karena jaksa belum siap.
Hakim mengingatkan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate untuk berbicara jujur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da
Dirut PT Basis Utama Prima alias Basis Investments didakwa melakukan tindak pidana korupsi tower BTS bersama eks Menkominfo Johnny G Plate
Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Saksi seakan menutupi fakta.
Mahar proyek BTS Kominfo senilai Rp 75 miliar diserahkan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.
Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan disebut memberikan uang hingga Rp 70 miliar agar Faber Home menang lelang proyek BTS Kominfo.
Johnny Plate disebut memberikan arahan terkait pekerjaan power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ke grup bisnis Yusrizki
Johnny G Plate menjadi gerbang masuknya Direktur Utama Perusahaan Basis Utama Prima alias Basis Investments dalam proyek pembangunan tower BTS.