Proyek BTS 4G Telah Diresmikan Presiden Jokowi, Jadi Hal yang Meringankan Vonis Yusrizki Muliawan - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Terdakwa Yusrizki Muliawan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukum 2 tahun penjara. Serta denda Rp 250 juta.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kemenkominfo.
"Yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim di persidangan.
Kemudian pada amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa kooperatif dan sopan selama di persidangan. Serta memiliki tanggungan keluarga istri dan anak. Jadi hal yang meringankan.
Tak hanya itu terdakwa yang merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Serta sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.
Juga menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman Yusrizki.
Majelis hakim di persidangan juga menilai. Telah selesainya proyek BTS 4G juga menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para sub kontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan. Dan diresmikan oleh presiden pada tanggal 28 Desember 2023, telah memberikan manfaat untuk rakyat Indonesia," jelas majelis hakim.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku