androidvodic.com

Proyek BTS 4G Telah Diresmikan Presiden Jokowi, Jadi Hal yang Meringankan Vonis Yusrizki Muliawan - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Terdakwa Yusrizki Muliawan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukum 2 tahun penjara. Serta denda Rp 250 juta.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut Yusrizki Muliawan dipidana selama empat tahun dan enam bulan penjara atau 4,5 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kemenkominfo.

"Yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim di persidangan.

Kemudian pada amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa kooperatif dan sopan selama di persidangan. Serta  memiliki tanggungan keluarga istri dan anak. Jadi hal yang meringankan.

Tak hanya itu terdakwa yang merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Serta sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan. 

Juga menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman Yusrizki.

Majelis hakim di persidangan juga menilai. Telah selesainya proyek BTS 4G juga menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

"Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para sub kontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan. Dan diresmikan oleh presiden pada tanggal 28 Desember 2023, telah memberikan manfaat untuk rakyat Indonesia," jelas majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat