androidvodic.com

Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Hakim mengingatkan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate untuk berbicara jujur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023).

Dalam sidang kali ini mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, di antaranya protokoler eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupi yang secara struktural menjabat Kepala Bagian Tata Usaha dan Yunita yang merupakan staf Happy Endah.

Kemudian dua saksi berasal dari BAKTI Kominfo, di antaranya Latifah Hanum sebagai Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi serta Ali Farzah Falahi sebagai Kepala Divisi IT.

Ini bukanlah kali pertama mereka memberikan kesaksian dalam persidangan perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry

Sebelumnya mereka telah memberikan keterangan di persidangan atas terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Setelah disumpah, hakim mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dalam persidangan.

"Majelis Hakim persidangan ini mengharapkan saudara untuk berkata jujur. Sesuatu yang saudara ketahui, alami sendiri, dengar sendiri di perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan proyek pengadaan BTS 4G," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Hakim pun mengingatkan sudah ada saksi dalam perkara ini yang ditangkap usai memberikan keterangan di persidangan, yakni Tenaga Ahli Kementerian Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Baca juga: Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah

Hal itu karena dia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

"Pada saat dia memberikan keterangan, ada keterangan yang sudah dia berikan dalam BAP dan dia berikan keterangan di persidangan itu beda. Jauh bedanya. Akhirnya kan begitu keluar dia langsung diproses oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Perbuatan demikian disebut Hakim tercantum di dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat