androidvodic.com

Penjelasan KPK Soal Polemik Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Rel Kereta Api - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Hal serupa juga berlaku terkait penjabaran konstruksi perkara karena kebijakan yang telah disepakati komisioner KPK.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menyebut jika pengusaha inisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep menekankan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada Mas Ali Fikri," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut.

Baca juga: KPK dalami Pemotongan Anggaran oleh Syahrul Yasin Limpo

Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Forum ekspose itu disebut-sebut digelar pada Kamis, 23 November 2023.

Terpisah, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023 malam.

Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023 malam.

Baca juga: Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Segera Bereskan Barangnya di KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat