TERNYATA Kasus yang Menjerat Jubir Timnas AMIN Sudah Tahap II - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) buka suara mengenai perkara hukum yang diduga melibatkan Juru bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.
Hari ini, Rabu (27/12/2023), Kejari Jaktim telah menerima pelimpahan perkara Tahap II.
Pelimpahan Tahap II perkara jubir AMIN ini diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jaktim.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kajari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.
Namun, masih belum dibeberkan konstruksi perkara yanh menjerat Indra Charismiadji ini.
Sebab menurut Imran, nantinya keterangan lebih lanjut mengenai perkara Indra Charismiadji, termasuk soal penangkapannya akan disampaikan langsung oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami. Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," kata Imran.
Sayangnya, pihak Puspenkum Kejaksaan Agung hingga kini masih tak bergeming saat dikonfirmasi.
Pun dengan pihak Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, masih enggan merespons terkait pelimpahan perkara ini.
Baca juga: Roy Suryo Bakal Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran saat Debat Cawapres
Diketahui, Nurindra Charismiadjia atau Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024.
Dia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Pada Pilpres 2024 saat ini, dia juga ditunjuk menjadi jubir Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir membenarkan penangkapan Indra Charismiadji ini.
Sepengetahuannya, kasus yang menjerat kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan sebesar Rp 1,1 miliar. Dan Indra Charismiadji kini tidak lagi beraktivitas di perusahaan itu.
Terkini Lainnya
Indra Charismiadji dan Kasusnya
Pelimpahan Tahap II perkara jubir AMIN ini diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
PKS Rayu PKB dan NasDem agar Mau Usung Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol