androidvodic.com

Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa - News

News - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). 

Gibran bakal dimintai keterangan dan klarifikasi soal pembagian susu di car free day (CFD) di Jakarta pada awal Desember 2023 lalu.

Menurut pantauan News, Wali Kota Solo itu tiba di Kantor Bawaslu pukul 13.38 WIB.

Sesaat setelah tiba, Gibran langsung masuk ke dalam kantor Bawaslu

Datang dengan kawalan Patwal polisi, Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi. 

Sempat terjadi keributan dan riuh awak media yang ingin meliput kehadiran Gibran. 

Baca juga: Hari ini, Gibran Rakabuming akan Beri Klarifikasi ke Bawaslu soal Pembagian Susu Gratis di CFD

Namun situasi tampak kondusif ketika Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memasuki kantor Bawaslu

Pertemuan di dalam ruang Kantor Bawaslu Jakarta Pusat tampak berlangsung tertutup dan tidak dapat didokumentasikan awak media.

Kedatangan Gibran disambut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakpus.

Menurut Habiburokhman, Gibran dan TKN datang untuk mendengarkan apa saja yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat jelang pemberian klarifikasi oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024). 
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat jelang pemberian klarifikasi oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024).  (News/Rizki Sandi Saputra)

Sebab, TKN Prabowo-Gibran merasa bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD, berdasarkan putusan Bawaslu RI.

"Intinya kamu mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat," kata Habiburokhman. 

TKN juga ingin mengklarifikasi apakah dasar yang dipakai oleh Bawaslu Jakpus sama dengn yang sudah diputus Bawaslu RI. 

"Kalau sama kan berarti namanya nebis in idem, tentu enggak bisa. Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat