Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ini Dijerat Pasal Dugaan Hoaks - News
News - Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, memasuki babak baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Aiman dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong.
"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."
"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).
"Namun, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1, dan/atau Pasal 14 ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas dia.
Berikut rincian pasal-pasal yang menjerat Aiman:
- Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
- Pasal 14 ayat 2
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
- Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Baca juga: Profil Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Ade mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus Aiman, dari penyelidikan menjadi penyidikan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta), pada Rabu (3/1/2024).
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam satu atau dua minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," beber Ade.
Aiman: Apa yang Saya Sampaikan adalah Fakta
![Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-tpn-ga-bb.jpg)
Sementara itu, Aiman Witjaksono sebelumnya buka suara soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.
Aiman menegaskan, temuan yang ia sampaikan terkait aparat Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024, adalah fakta.
"Apa yang saya sampaikan merupakan temuan dan fakta-fakta dari sejumlah media," kata Aiman, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dijerat pasal dugaan hoaks atas pernyataannya soal polisi tidak netral.
Aiman: Apa yang Saya Sampaikan adalah Fakta
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada