androidvodic.com

Calon DPD RI di Bengkulu Dilaporkan Karena Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Kata Bawaslu - News

News, BENGKULU -  Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena bagi-bagi minyak goreng.

Elisa dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (30/1/2024).

Terkait laporan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pihaknya masih melakukan kajian awal.

Baca juga: Senator Bali Dipecat Badan Kehormatan DPD RI, La Nyalla: Kasusnya Banyak, Sudah 4 Kali Langgar Etik

"Iya ada laporan itu, sekarang lagi proses kajian awal di Bawaslu Provinsi, proses ini akan dilihat dulu syarat formil dan materialnya apakah terpenuhi atau sebaliknya," kata Eko, Jumat (2/2/2024).

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

"Kalaupun ada dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat, saya memastikan secara hukum bahwa kampanye yang dilaksanakan oleh Elisa Ermasari tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kita tunggu saja," kata Pengacara Elisa Ermasari Sudi S Simarmata, SH, Rabu (31/1/2023).

 Sudi membantah akan adanya tuduhan tersebut, dan memastikan tim kampanye Elisa Ermasari, patuh terhadap aturan berkampanye, sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kita berkampanye tunduk pada peraturan perundang undangan. Mengenai minyak goreng yang jelas itu di luar perintah kami dari Tim Pemenangan Elisa Ermasari. Dan sampai saat ini kami baru hanya mendapatkan informasi ini dari media," jelas Sudi. 

Sementara itu, mengenai kabar adanya pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya akan kooperatif bila benar adanya.

Dipastikan setiap proses yang ada di Bawaslu Provinsi Bengkulu akan diikuti. Bila nanti mengenai kabar pelaporan tersebut benar adanya. 

Baca juga: Bus Rombongan Kader Hanura Kecelakaan di Tol Ngawi Usai Ikuti Kampanye Akbar di GBK, 3 Orang Tewas

"Kalaupun ada laporan Bawaslu maka kami serahkan proses hukumnya di Bawaslu, kita tunggu saja," ujar Sudi. 

Elisa Ermasari Dilaporkan

Tim Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, Oky Alex Sartono, dan Jafni Farma melaporkan Elisa Ermasari.

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat