Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ganjar: Mestinya Ada Rasa Malu! - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, BALIKPAPAN - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU lainnya punya rasa malu telah melanggar etik meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.
Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Sebelum ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau MK-nya (Mahkamah Konstitusi) mendapatkan hukuman etis, kemudian KPU-nya etis, lalu bagaimana kita melihat kondisi ini?" kata Ganjar saat ditemui seusai kampanye akbar di BSCC DOME, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).
Ganjar menyarankan KPU untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Dan ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," ujar Ganjar.
Dia mengajak semua pihak untuk segera bertobat dan kembali pada jalan yang benar. "Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," ungkapnya.
Baca juga: Ketua KPU Langgar Etik, Begini Respons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud
Selain Hasyim, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Mereka di antaranya adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Baca juga: Soroti Putusan DKPP Soal Etik, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Bisa Dibatalkan
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin, Senin (5/2/2024).
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan beberapa anggotanya
Deklarasi Maju Pilgub Sulteng, Ahmad Ali Ungkap Mau Buat Agenda ‘Jumat Mendengar’
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol