androidvodic.com

KPU Langgar Etik Terima Gibran Sebagai Cawapres, Pengamat: Akan Jadi Bahan Propaganda - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha 

News, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurutnya hal itu akan menjadi materi atau propaganda untuk melawan hasrat kekuasaan Jokowi.

Baca juga: Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ganjar: Mestinya Ada Rasa Malu!

"Saya kira ini nanti akan menjadi materi propaganda yang sangat menarik. Sekarang kita sedang menghadapi tren perguruan tinggi elite akademisi peneliti termasuk para guru besar mereka bertindak bersikap menghardik Joko Widodo," kata Dedi kepada News, Selasa (6/2/2024).

Ia melanjutkan tindakan itu dilakukan karena telah terjadi banyak pelanggaran. Termasuk juga punya potensi kerusakan demokrasi saat ini.

"Lalu dengan adanya putusan ini, saya kira banyak perguruan tinggi yang sadar bahwa mereka harus bersatu untuk melawan sikap arogansi Jokowi termasuk hasrat kekuasaan Jokowi yang melampaui batas ini," tegasnya.

Baca juga: Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat