androidvodic.com

Pengertian Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu - News

News - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak bakal digelar di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat bakal memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, masyarakat tentu menantikan hasil Pemilu.

Biasanya, sore hari di hari pencoblosan sudah ada perkembangan hasil hitung sementara yang ditayangkan di layar kaca maupun media massa lainnya.

Terdapat istilah quick count, real count, hingga exit poll.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan quick count, real count, dan exit poll? Berikut ulasannya.

Quick Count (Hitung Cepat)

Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.

Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.

Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.

Baca juga: Daftar 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi, Tingkat Nasional, Lokal, hingga Luar Negeri

Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.

Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat