androidvodic.com

TPN Minta KPU dan Bawaslu Tegas ke Lembaga Survei, Waspadai Klaim Satu Pihak Soal Hasil Hitung Cepat - News

News, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) tentang mekanisme atau tata cara quick count (hitung cepat).

“Terus KPU seperti apa, ini kan harusnya KPU, Bawaslu terhadap 81 lembaga survei yang disetujui untuk hitung cepat, norma etika dan aturannya seperti apa,” kata Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, pada konferensi pers, Selasa (13/2/2024).

Dalam surat edaran Persepsi tegas dikatakan tentang bagaimana lembaga survei yang melakukan hitung cepat, harus berpegang teguh pada norma, bahwa anggota Persepsi harus berpedoman pada hitung cepat Pemilu 2024.

Setiap anggotanya yang melakukan hitung cepat, lanjut Aria, khususnya pemilu presiden dan wakil presiden tidak boleh mengklaim atau menyimpulkan apakah terjadi satu atau dua putaran apabila perolehan suara pasangan calon (paslon) tidak mencapai angka yang bulat.

Bulat disini, kata dia, harus di atas margin error, artinya di atas 51 persen.

Jika 51 persen dihitung dengan margin error maka angkanya turun menjadi 49 persen.

Dengan kata lain, lanjut dia, ketika masih dalam rentang margin error hitung cepat sebesar satu persen yaitu rentang 49-51 persen tidak bisa disimpulkan satu atau dua putaran.

“Ini yang kami minta ketegasan dari KPU dan Bawaslu, seperti menyikapi exit poll di luar negeri, sigap sekali. Kami ingin ada edaran dari KPU dan Bawaslu seperti yang dikeluarkan Persepsi, karena aturan di KPU nya masih normatif,” tegasnya.

Dalam edaran Persepsi dijelaskan, quick count dimaksudkan untuk mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara, namun hasil akhir tetap mengacu pada penghitungan manual dan disampaikan resmi oleh KPU.

Ditambahkan Aria, Persepsi juga mengatakan pelaksanaan hitung cepat pilpres tingkat nasional, mempublikasikan hasilnya harus melalui saluran televisi, media cetak, online dan lainnya, agar mengirimkan laporan lengkap yang terdiri dari metodologi pelaksanaan hitung cepat, daftar TPS (Tempat Pemungutan Suara) sampling dan di dalamnya mencakup hasil perolehan suara per TPS, foto, dashboard IT hitung cepat yang menampilkan stabilitas suara akhir, dan laporan lengkap hitung cepat hasil pilpres diterima paling lambat 16 Februari 2024.

“Kita merespon luar biasa surat edaran Persepsi ini. Jangan begitu 03 menang mutlak di luar negeri berdasarkan exit poll, kemudian Bawaslu cepat-cepat menggelar konferensi pers untuk mengatakan bahwa itu adalah hoaks,” sindir Aria yang juga politisi senior PDI Perjuangan itu.

Dijelaskannya, kesigapan Bawaslu itu adalah bentuk antisipatif, kemudian Bawaslu menegaskan akan ada penghitungan suara di 14 Februari.

“Jadi exit poll tidak ada di luar negeri, kalau exit poll yang menang 02, kira-kira Bawaslu akan begitu gak, kan ini persoalannya,” papar Aria.

Kenapa begitu sigapnya, kata dia, begitu cepatnya ketika 03 unggul hampir 80 persen pemungutan suara di luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat