androidvodic.com

Hasil Real Count KPU Pileg 2024 Data Masuk 2,07 Persen: PDIP Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra - News

News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai melakukan hitung suara manual atau real count untuk Pileg 2024 hari ini, Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan pantauan News di situs KPU per 21.00 WIB, dari total TPS sebanyak 823.236, suara yang telah selesai dihitung masuk sejumlah 17.064 TPS atau 2,07 persen.

Dari hasil hitung manual tersebut, PDIP memimpin dengan raihan 177.097 ribu suara atau 18,23 persen.

Lalu disusul Golkar yang meraih 119.055 suara atau 12,25 persen di peringkat kedua.

Sementara di peringkat tiga, ada Partai Gerindra yang mendapatkan 110.717 suara atau 11,4 persen.

Gerindra unggul tipis dari PKB yang berada di peringkat empat dengan raihan 104.980 suara atau 10,81 persen.

Baca juga: Quick Count Pileg 2024 Versi Litbang Kompas 18.00 WIB: PDIP Masih Memimpin dengan 17,79 Persen

Selengkapnya berikut hasil real count sementara Pileg 2024 dari KPU per 21.00 WIB:

  • PDIP: 177.097 suara atau 18,23 persen
  • Golkar: 119.055 suara atau 12,25 persen
  • Gerindra: 110.717 suara atau 11,4 persen
  • PKB: 104.989 suara atau 10,81 persen
  • PKS: 77.395 suara atau 7,97 persen
  • NasDem: 73.720 suara atau 7,59 persen
  • Demokrat: 62.473 suara atau 6,43 persen
  • PAN: 60.867 suara atau 6,27 persen
  • PPP: 38.523 suara atau 3,95 persen
  • PSI: 36.103 suara atau 3,72 persen
  • Partai Buruh: 18.063 suara atau 1,86 persen
  • Partai Gelora: 17.137 suara atau 1,76 persen
  • Perindo: 16.158 suara atau 1,66 persen
  • Partai Hanura: 15.201 suara atau 1,56 persen
  • Partai Ummat: 13.343 suara atau 1,37 persen
  • Partai Garuda: 10.959 suara atau 1,13 persen
  • PKN: 10.585 suara atau 1,09 persen
  • PBB: 9.262 suara atau 0,95 persen

Untuk memantau hasil real count KPU, maka Anda dapat mengaksesnya lewat pemilu2024.kpu.go.id.

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara bakal berakhir besok, Kamis (15/2/2024).

Kemudian, proses akan dilanjut pada tahap rekapitulasi penghitungan suara hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Sementara penetapan hasi pemilu baka diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat