androidvodic.com

Golkar Sebut Hak Angket Hasil Pemilu 2024 Jauh Api dari Panggang - News

News, JAKARTA - Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar.

Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.

Baca juga: Saat Ganjar dan Mahfud Beda Pandangan soal Hak Angket: Mendukung Juga Nggak Ada Gunanya

"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," kata Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Dirinya justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Ummat Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu: Selama Lawan Kezaliman, Kita Dukung

Juru Bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.

"Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," kata Supriansa.

Ia menilai, seluruh aturan main pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.

Menurutnya, ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia.

"Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat 'jauh api dari panggang', artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," ujar Supriansa.

"Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," ujar Supriansa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat