androidvodic.com

Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III per 27 Februari 2024: Pasha Ungu Masih Unggul - News

News - Berikut hasil sementara perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Selasa (27/2/2024).

Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.

Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 43.380, kemudian Lula Kamal 14.789 yang sama-sama maju dari PAN.

Lalu, ada Once Mekel dari PDIP mendapat perolehan suara 25.545 sejauh ini.

Bedu yang diusung Gerindra mendapat 8.474 suara.

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.148 suara di Dapil DKI Jakarta III.

Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Selasa (27/2/2024) pukul 15.50 WIB.

Dapil DKI Jakarta II

  • Harabdu atau Bedu (Gerindra): 8.474 berada di posisi kelima dari 7 caleg.
  • Once Mekel (PDIP): 25.545 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Uya Kuya (PAN): 43.380 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Lula Kamal (PAN): 14.789 berada di posisi kedua dari 7 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.862 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II 27 Februari 2024, Dede Yusuf Raih 107.515 Suara

Dapil DKI Jakarta III 

  • Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.174 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 6.100 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Indah Aprilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat