androidvodic.com

Sejumlah KPPS di 13 TPS Wilayah Pesisir Barat Lampung Dilaporkan ke Bawaslu - News

News, PESISIR BARAT - Sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 13 TPS wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat, Lampung dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat.

Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Guruh Putra SH MH selaku tim hukum sekaligus saksi partai Golkar Pesisir Barat.

Dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten ini tertuang dalam surat laporan No 003/LP/PL/Kab/08.15/II/2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut Salah Satu Faktor Pemungutan Suara Ulang karena KPPS Tidak Bisa Kategorikan Pemilih

"Pada TPS 1 sampai TPS 13 di Pekon (desa) Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman KPPS," ungkap Guruh Putra, Kamis (29/2/2024).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya para petugas KPPS mendahulukan menghitung hasil surat suara calon DPRD Kabupaten sebelum kotak suara lain dihitung.

Hal itu bertentangan dengan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 52 ayat 2 tentang pelaksanaan penghitungan suara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Capres dan Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Untuk alasan teman-teman KPPS melakukan itu kami belum bisa mengkonfirmasi, karena waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan kami minta untuk dihadirkan, namun ternyata tidak bisa dihadirkan oleh teman-teman PPS," ucapnya.

Ia berharap laporan yang disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesisir Barat secara profesional dan objektif tanpa adanya keberpihakan.

Pihaknya akan menerima apapun keputusan hasil dari kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Pesisir Barat nantinya.

Namun akan tetap berupaya mengumpulkan data, bahan keterangan dan dokumen.

Baca juga: Ketua KPPS di Serang Mencoblos hingga 5 Kali, Diduga Ingin Menangkan Ayahnya yang Maju Jadi Caleg

Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu di 13 TPS yang ada Pekon Pagar Bukit tersebut, maka akan menempuh upaya-upaya hukum apapun demi tegaknya Pemilu yang jujur dan adil.

Sementara itu, saksi Partai Perindo, Eka Rabi mengungkapkan, pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, beberapa saksi telah mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara serta dilakukan pengitungan ulang di TPS yang ada di Pekon Pagar Bukit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat