androidvodic.com

Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III per 1 Maret 2024: Bedu di Posisi Keempat - News

News - Berikut hasil sementara perhitungan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II dan III per Jumat (1/3/2024).

Di Dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal.

Dari pantauan laman resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 42.307, kemudian Lula Kamal 14.086 yang sama-sama maju dari PAN.

Lalu, ada Once Mekel dari PDIP mendapat perolehan suara 25.190 sejauh ini.

Bedu yang diusung Gerindra mendapat 7.081 suara.

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.209 suara di Dapil DKI Jakarta III.

Berikut ini merupakan hasil perhitungan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Jumat (1/3/2024) pukul 17.35 WIB.

Dapil DKI Jakarta II

  • Harabdu atau Bedu (Gerindra): 7.081 berada di posisi keempat dari 7 caleg.
  • Once Mekel (PDIP): 25.190 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Uya Kuya (PAN): 42.307 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Lula Kamal (PAN): 14.086 berada di posisi kedua dari 7 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.913 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.

Baca juga: Perolehan Suara 7 Caleg Artis di Dapil Jawa Barat I 1 Maret 2024, Melly Goeslaw Ungguli Nurul Arifin

Dapil DKI Jakarta III 

  • Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.209 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 6.177 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Indah Aprilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat