androidvodic.com

Hadar Nafis Gumay Dukung Hak Angket DPR Selidiki KPU - News

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendukung partai politik (parpol) menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelidiki penyelenggara Pemilu 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia KPU adalah salah satu penyebab Pemilu 2024 rusak, yang dimulai dari kebijakan KPU sejak Pemilu 2024 belum dimulai.

Oleh karena itu, yang bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi dalam Pemilu 2024 adalah KPU.

Hadar yang juga Koordinator JagaSuara2024 menyebut, bahwa kekacauan perhitungan Pemilu 2024 (pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif) pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU merupakan ujung dari permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena persoalan sudah terjadi sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Sirekap hanya di ujung permasalahan, ini lebih pada persoalan teknis. KPU bukan penyelenggara yang mandiri, akhirnya kerja mereka banyak yang tidak seharusnya, bahkan memanipulasi data,” tegas Hadar di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Massa Pro & Kontra Hak Angket Bersaing di Depan Gedung DPR hingga Pesan untuk Puan Maharani

Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah tindakan KPU yang membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 rusak di antaranya memanipulasi data parpol pada saat verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

Ada parpol yang semestinya tidak lolos syarat tetapi diloloskan dan akhirnya ikut Pemilu 2024.

Dalam hal ini, KPU RI memerintahkan KPU di daerah (KPUD) untuk mengubah data hasil verifikasi faktual agar sejumlah parpol lolos menjadi perserta Pemilu 2024.

Mantan Komisioner KPU itu menyebut, bahwa hal itu telah disampaikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyerahkan sejumlah bukti dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Komisi II DPR pada Rabu (11/1/2023).

Salah satu bukti yang diserahkan ke Komisi II DPR adalah bukti KPU mengubah status sebuah partai yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu.

Perubahan status itu terjadi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dalam berita acara rekapitulasi vaktual.

Langgar Putusan MK

Kemudian, KPU menetapkan ribuan daftar calon tetap (DCT) yang diajuikan parpol untuk Pemilu 2024 tapi tidak memenuhi syarat memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

“Angka 30% ini bukan dari total caleg dari satu parpol, tapi pada satu daerah pemilihan atau dapil. Tiga puluh persen itu harus ada di setiap dapil, sebetulnya komisioner KPU tahu itu tetapi mereka tidak mampu menolak parpol dan DPR, akhirnya diloloskan,” ujar Hadar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat