androidvodic.com

Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I 4 Maret: Eko Patrio Raih 27.525 Suara, Yusuf Mansur 1.321 - News

News - Berikut real count calon anggota dewan legislatif (caleg) artis yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I per Senin (4/3/2024).

Hasil sementara real count caleg artis dapil DKI Jakarta I masih menunjukkan keunggulan pelawak sekaligus pembawa acara Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Pelawak yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah meraih 27.525 suara.

Di urutan perolehan suara kedua caleg artis yang mencalonkan diri dari dapil DKI Jakarta I, ada Wanda Hamidah dari Partai Golkar yang mendapat 3.525 suara.

Sementara itu, perolehan suara sementara pendakwah kondang Yusuf Mansur menjadi yang paling sedikit di antara caleg artis lain.

Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur baru memperoleh 1.321 suara.

Sebagai informasi, Yusuf Mansur diusung oleh Partai Persatuan Indonesia atau biasa disingkat Partai Perindo.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Senin (4/3/2024) pukul 21.03 WIB sudah ada 57.66 persen suara yang masuk.

Ada sebanyak 5.081 dari 8.812 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah melaporkan hasil pileg DPR RI.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

  • Wanda Hamidah (Golkar): 3.525 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Eko Hendro Purnomo (PAN): 27.525 berada di posisi pertama dari 6 caleg
  • Ayu Azhari (PAN): 2.953 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
  • Yusuf Mansur (PERINDO): 1.321 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Gilang Dirgahari (PPP): 1.507 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 4 Maret: Choky Sitohang 6.520, Aldi Taher 1.499

*) Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat