androidvodic.com

3 Partai yang Suarakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di Rapat Paripurna, Ada PDIP, PKS dan PKB - News

News - DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada hari ini Selasa (5/3/2024).

Dalam sidang paripurna tersebut terdapat tiga fraksi yang menyuarakan soal hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Tiga fraksi tersebut yakni fraksi PDIP, PKS, dan PKB.

Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat, menjadi yang pertama memberikan interupsi dan mendorong DPR untuk menggunakan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil.

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

Kemudian dari Fraksi PKB ada Luluk Nur Hamidah yang turut mendoroang hak angket di DPR.

Baca juga: Ditanya Keseriusan Hak Angket, Djarot PDIP: Itu Hak Masing-masing Pribadi Anggota Dewan

Luluk berpendapat, jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika, hingga intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Menurut Luluk, publik juga ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu.

Baca juga: Saat Hak Angket Digaungkan 3 Fraksi, Coba Dipatahkan Kubu Prabowo hingga Puan Tak Hadiri Paripurna

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat