androidvodic.com

Suarakan Hak Angket di Rapat Paripurna, PKB: Saya Belum Pernah Melihat Pemilu Sebrutal Ini - News

News - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Dalam rapat yang diikuti 164 anggota dewan ini, aspirasi hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 lantang disuarakan. 

Satu diantaranya digaungkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah.

Luluk menilai, hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu digulirkan untuk memberikan kepastian akan proses Pemilu 2024.

Ia mengatakan, pemilu tidak hanya berfokus pada konteks hasil, melainkan dari proses yang mengiringi jalannya pesta demokrasi itu. 

"Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika atau politisi bansos, intervensi kekuasaan maka tidak dianggap serta merta pemilu selesai saat pemilu sudah berakhir jadwalnya," kata Luluk, Selasa, dikutip dari YouTube DPR RI. 

Sebagai pelaku sejarah gerakan reformasi '98, Luluk menilai Pemilu tahun ini merupakan pesta demokrasi paling brutal dan menyakitkan. 

"Saya adalah salah satu pelaku sejarah gerakan reformasi '98, sepanjang Pemilu yang saya ikuti semenjak '99, belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang brutal dan semenyakitkan ini," ujarnya.

Luluk kemudian menyinggung deretan aksi para akademisi yang beberapa waktu lalu mengkritik proses pemilu hingga keadaan demokrasi di Tanah Air. 

"Dimana etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol."

"Ketika para akademisi para budayawan serta profesional para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan."

Baca juga: Pimpinan DPR Singgung Etika Politik Siap Kalah dan Siap Menang saat Buka Rapat Paripurna

"Maka saya kira alangkah naifnya kalau lembaga Dewan Perwakilan Rakyat hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu."

"Tanggung jawab moral dan politik kita hari ini adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan," paparnya.

Luluk pun mendorong dugaan kecurangan pemilu dapat diusut melalui langkah-langkah kontistusional, termasuk dengan hak angket di DPR RI. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat