androidvodic.com

KPU Kekeh Tolak Buka Dokumen Kontrak dengan Raksasa Teknologi Asal Tiongkok, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024) mengungkap kebenaran kerja sama KPU dengan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner KIP pun meminta KPU membuka dokumen perjanjian tersebut ke publik karena mengacu ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua perjanjian dengan pihak ketiga bersifat terbuka.

Namun, pihak KPU bersikeras bahwa jika dokumen perjanjian tersebut dibuka ke publik, maka justru bisa membahayakan mulai dari peretasan, akses ilegal, penerobosan pada server, hingga penyalahgunaan.

Sebab di dalam perjanjian tersebut juga memuat topologi jaringan milik KPU.

“Apabila dibuka rincian infrastruktur KPU berupa topologi, rincian, DDOS, dampaknya ada penerobosan dan penyalahgunaan, dapat menimbulkan kriminal dan peretasan, ilegal akses,” kata Tenaga Ahli KPU RI, Luqman Hakim di persidangan.

Baca juga: Diagram Sirekap Belum Dimunculkan, KPU Minta Masyarakat Melihat Proses Rekapitulasi Suara Berjenjang

Lanjutnya, jika dokumen itu dibuka ke publik, maka sama saja dengan memperlihatkan blueprint teknologi yang dipakai KPU.

Ia kemudian menganalogikan bahwa hal itu seperti memberikan denah rumah kepada seseorang, di mana denah rumah itu memuat informasi soal akses masuk ke kamar utama.

“Kalau itu kita berikan, otomatis orang dengan mudah masuk ke dalam sistem cloud atau server. Yang ditutup saja diretas bolak-balik,” ungkap dia.

Baca juga: Tabulasi Suara Sirekap Tak Kunjung Ditampilkan, KPU Minta Semua Pihak Fokus Pantau Rekapitulasi

Adapun informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) kepada KPU.

Di mana dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik. Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (18/3/2024), untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut. Jika tidak, maka Majelis Komisioner KIP akan melakukan pemeriksaan di tempat yakni di Kantor KPU RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat