androidvodic.com

Legislator PAN Yakin Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Akan Terwujud - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meyakini hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak akan terwujud.

Ada pun pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR pada Selasa (5/3/2024) lalu, tiga fraksi yaitu PKS, PKB, dan PDIP telah melakukan interupsi untuk mendorong penggunaan hak angket kecurangan pemilu.

Ditegaskan Guspardi, interupsi tersebut bukan merupakan mekanisme pangajuan hak angket.

Hal itu disampaikannya pada diskusi dialektika demokrasi bertema "Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024".

"Menurut pandangan pribadi saya hak angket insyaallah tidak akan terjadi atau terwujud," kata Guspardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Legislator asal Sumatera Barat itu merasa perjalanan masih panjang sebelum hak angket bisa terwujud.

Baca juga: Bertemu Cak Imin Sebelum Suarakan Hak Angket, Luluk PKB: Beliau Tidak Melarang

Sebab itu, Guspardi meyakini hak angket tak akan terealisasi.

"Apalagi partai besar menyatakan belum diperlukan, ini sesuatu yang menyatakan pendapat saya itu semakin memperkuat memperkokoh pandangan saya terhadap hak angket dan insya allah tidak akan terjadi," ujar Guspardi.

Lebih lanjut, Guspardi mengingatkan ada aturan main yang jelas jika ada persoalan pada proses penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: PKB Tegaskan Tetap Dorong Hak Angket: Kemauan Politik Kami untuk Benahi Dugaan Carut-marut Demokrasi

Dia menjelaskan, sesuai UU nomor 7 tahun 2017, jika ada pihak yang merasa dirugikan, bisa dilaporkan kepada lembaga yang berwenang, misalnya Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau merasa dirugikan ada aturan main yang diberikan ranah, silakan tanya dan buka, kalau berkaitan tentang etika silakan ajukan ke DKPP," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat