androidvodic.com

Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Pemohon. 

Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon adalah Pakar Telematika, Roy Suryo; dan Wakil Rektor Binus bidang Riset dan Transfer, Prof Juneman Abraham.

Sebagai informasi, perkara sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM YAKIN punya 3 nomor register. 

Pertama, register 001 menyangkut permohonan yang meminta informasi data real count KPU dalam bentuk data mentah. Data ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung ke Pemohon.

Register 002 terkait permohonan yang meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU di Pemilu 2024, termasuk topologinya, rincian server fisik dan server cloud atau komputasi awan, lokasi alat dan jaringan yang digunakan KPU, rincian alat keamanan sibernya, serta meminta rincian layanan dalam kerjasama antara KPU dan perusahaan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Terakhir, register 003 menyoal permintaan informasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil suara total, suara sah, dan suara tidak sah, data mentah dan lengkap pada Pemilu sejak tahun 1999 - 2024 dari tingkat terendah yang tersedia.

Roy Suryo yang hadir secara daring via sambungan zoom menerangkan bahwa register nomor 001 dan 002 seharusnya bersifat terbuka.

Pasalnya dua data itu menyangkut penghitungan suara dan informasi lanjutan atas pilihan pemilih di pemilu. 

“Register 1 dan 2 jtu semuanya harus bersifat terbuka. 202 juta yang mengikuti pemilu itu berhak mendapatkan apa yang mereka pilih,” ungkap Roy Suryo di persidangan.

Menurut Roy Suryo, publik bahkan seharusnya mendapat informasi dari awal tahapan penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, kecamatan, provinsi hingga tingkat pusat.

Apalagi lanjutnya, KPU jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk publikasi informasi penghitungan suara di pemilu. 

“KPU harus menginformasikan secara detail. Karena kalau KPU tidak menginformasikan ke masyarakat, lalu masyarakat dapat informasi dari mana,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat