Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan perubahan data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tanpa rapat pleno.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya yaitu Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan, Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi, Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia, Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi, Khalil, dan Masduki Kham dan Muchamad sebagai Divisi Logistik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindana masing masing selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Buyung Dwikora dalam persidangan Kamis (21/3/2024).
Namun Majelis juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mesti menjalani vonis tersebut jika dalam kurun waktu satu tahun berkelakuan baik.
Artinya, para terdakwa diberikan masa percobaan selama satu tahun.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Hakim Buyung.
Putusan masa percobaan satu tahun itu juga secara tidak langsung menggugurkan para terdakwa yang selama proses persidangan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK
Selain itu, Majelis Hakim juga bersepakat menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 5 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Hakim.
Menurut Hakim, putusan demikian dijatuhkan karena para terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penunut umum.
Dalam memvonis para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Hak Angket Hanya Angan-angan?
Hal memberatkan, karena posisi para terdakwa sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Diketahui, vonis hakim kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaa
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol