androidvodic.com

Minta Pemilu Ulang, Kubu Ganjar Dinilai Rendahkan Indonesia - News

News - Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai merendahkan Indonesia setelah meminta Pilpres 2024 diulang.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan seusai persidangan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Menurut Otto, persidangan berlangsung hanya membahas demokrasi.

"Sepanjang persidangan tadi, yang dibahas di sana itu kelihatannya itu hanya soal demokrasi, seakan-akan perkara ini perkara tentang demokrasi. Sehingga ada kesan kalau ada yang menang demokrasi bagus, kalau ada yang kalah demokrasi tidak bahas," ungkap Otto, dikutip dari Kompas TV.

Padahal menurutnya, masalah sengketa Pilpres intinya berkaitan dengan hak.

Otto juga mengaku sedih kubu 03 seakan-akan menempatkan Indonesia berada di bawah negara-negara yang pernah membatalkan hasil Pemilu, termasuk Kenya, Zimbabwe, dan Malawi.

"Terus terang aja saya sangat sedih, menyesalkan itu."

"Seakan-akan kita dituduh dengan pernyataan itu, seakan-akan negara kita itu lebih rendah daripada Malawi, Kenya dan Zimbabwe," ujar Otto.

Menurutnya, bangsa Indonesia lebih baik dari negara tersebut, termasuk dalam bidang hukum.

"Sehingga kalau argumentasi hukum yang disampaikan itu merujuk kepada undang-undang dan pengadilan yang negara yang tidak lebih baik daripada Indonesia, itu keliru dan itu sungguh menyakiti hati bangsa Indonesia," ungkap Otto.

"Karena menempatkan Indonesia di bawah negara-negara tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Ikut Sidang Pilpres Pertama, Hakim Guntur Hamzah Dipersoalkan Pelapor Etik

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

Mereka meminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres ulang tanpa keikutsertaan paslon nomor urut 02 itu.

Ada lima poin gugatan Ganjar-Mahfud di MK, yakni sebagi berikut.

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
  3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

(News/Gilang Putranto, Fersianus Waku)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat