Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Aiman Apresiasi Haris Azhar karena Gugat Pasal 14 dan 15 KUHP di MK - News
Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha
News, JAKARTA - Jurnalis senior Aiman Witjaksono apresiasi Haris Azhar dan Fatia karena telah menggugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aiman sendiri yang sebelumnya terjerat perkara tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 kasusnya kini telah dihentikan.
Mantan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu menduga salah satu alasan penyidikan perkaranya dihentikan, mungkin karena dicabutnya dua pasal tersebut oleh MK.
"Apakah ini terkait dengan pasal 14 dan pasal 15 yang dicabut MK oleh teman-teman dari masyarakat sipil Mas Haris Azhar dan Fatia. Tentu kita tidak tahu, seperti yang disampaikan oleh Mas Tama tentu kita apresiasi," kata Aiman kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Aiman Witjaksono Bakal Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?
Tak hanya itu, Aiman juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menghentikan penyidikan kasusnya.
"Kita mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Aiman, Tama Satrya Langkun juga mengungkapkan hal serupa.
Dia menyampaukan ucapkan terima kasih kepada masyarakat sipil karena Gugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di MK.
"Kita sampaikan terima kasih pada perjuangan temen-teman dari masyarakat sipil yang memang sudah menjudicial review terkait pasal-pasal yang berhubungan hoaks yang belum lama ini diputuskan oleh MK," kata Tama.
Menurut Tama, boleh jadi frasa demi hukum perkara penyidikan kliennya dihentikan ada hubungan dengan hal tersebut.
"Tapi itu menjadi wilayah penyidik untuk menjelaskan, kami dari pihak Aiman ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi termasuk masyarakat sipil," tegasnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Aiman Witjaksono apresiasi Haris Azhar dan Fatia karena telah menggugat Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jelang Vonis, Eks Bawaslu Harap Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat atas Dugaan Tindak Asusila PPLN
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PKB Ogah Ikuti Kemauan PKS, Cak Imin Inginkan Sosok Lain jadi Cawagub Pendamping Anies
6 Hasil Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Kaesang Lampaui Hendi hingga Kapolda
PKB Tetap Dorong Gus Yusuf dan Tak Khawatir Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng 2024,
KIM Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024, Elite Gerindra: Kampungnya Jokowi
DPW PPP Bengkulu Gelar Mukerwil, Mardiono Instruksi Sukseskan Calon yang Diusung di Pilkada