androidvodic.com

Bambang Widjojanto Respons Yusril Singgung Status Tersangka Seumur Hidup: Masa Profesor Gitu - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim Hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW) merespons soal pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut kalau sejatinya, BW merupakan seseorang yang berstatus tersangka hingga hari ini, bahkan seumur hidup.

Pernyataan itu disampaikan Yusril seraya membela saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej.

Menyikapi pernyataan Yusril, BW menyatakan kalau apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut merupakan gimik.

"Singgungan saya pikir itu gimik karena mereka enggak berargumen soal substansi," kata BW saat ditemui awak media di sela sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (4/4/2024).

Kata BW, sejatinya perkara yang menjerat dirinya menjadi tersangka sejatinya sudah ditempuh dan selesai dalam proses deponir.

Baca juga: Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto dan Fahri Bachmid yang Debat Panas: Kalau Bicara Semua Keluar Saja

Menurut dia, tidak selayaknya Yusril Ihza Mahendra yang merupakan profesor hukum menyatakan demikian.

"Nah itu gimik aja, orang udah deponering, masa seorang profesor kelakuannya gitu. itu gimik-gimik aja. bangun argumen, counter argumennya dong, jangan terus lari-lari," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Walk Out saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Ahli Prabowo di Sidang MK

Kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa yang digelar, Kamis (4/4/2024) ini diprotes oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (BW).

BW merasa keberatan karena status hukum Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja Kemenkumham.

Merespons itu, Yusril menyebut, sejatinya Eddy sudah bukanlah tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi," kata Yusril saat jumpa pers di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat