androidvodic.com

Ketua KPU Sebut Saksi dan Ahli Ganjar-Anies di MK Tak Berkualitas, Todung: Mungkin Dia Emosional - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menduga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari sedang emosional karena dikritik ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Hal ini merespons pernyataan Hasyim yang menganggap saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud tak berkualitas.

"Saya tidak mau menanggapi ketua KPU yang mungkin emosional melihat dia dikritik oleh banyak ahli yang kami tampilkan," kata Todung kepada News, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

Todung membantah pernyataan Hasyim soal saksi dan ahli disebut tak berkualitas. Menurutnya, ada dua hal untuk membaca keahlian dari seorang.

"(Pertama) melihat CV para ahli tersebut. Apakah mereka punya latar belakang akademik dan profesi yang cukup panjang dan datang dari universitas-universitas yang punya reputasi. Bukan saja secara nasional, tapi secara internasional," ujarnya.

Kedua, kata dia, harus melihat rekam jejak untuk menilai keahlian dari seseorang.

"Rekam jejak karir mereka sebagai peneliti, sebagai dosen, sebagai mungkin juga ahli hukum yah. Nah ini bisa dilihat semua," ucap Todung.

Todung menjelaskan, seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan Ganjar-Mahfud dalam persidangan memiliki reputasi yang baik.

"Bukan saja nasional tapi internasional. Punya rekam jejak akademis yang bagus," ungkapnya.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar dalam persidangan tak berkualitas.

Baca juga: Jawaban Muhadjir Effendy & Sri Mulyani saat Hakim MK Tanyakan Alasan Mengapa Jokowi Sering ke Jateng

Sehingga, menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan. 

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum kubu Anies dan Ganjar, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

Dia menjelaskan, sengketa pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu Pasal 473. Sementara itu, Hasyim mengamati gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.

Baca juga: Saat Sri Mulyani & Airlangga Cs Bela Bansos Jokowi, Dua Kelompok Massa Cekcok di Depan Gedung MK

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," kata dia.

Prabowo-Gibran mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Dengan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran menang dalam berdasarkan hasil pemungutan suara. 

Hasyim menjelaskan, untuk paslon dapat dikatakan menang, maka harus mendapat minimal 50 persen suara sah nasional. Selain itu, paslon juga menang di 20 provinsi. 

"Artinya, penentu terpilihnya mereka adalah perolehan suara," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat