MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB - News
News - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Rencananya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.
Diantaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024).
Majelis hakim konstitusi sebelumnya sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).
Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.
MK Surati Para Pihak untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sesuai hukum acara yang berlaku, para pihak harus dipanggil.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Baca juga: Ahli 02 Klaim Putusan Pilkada Tak Bisa Jadi Acuan Perkara Pilpres di MK, Pakar Menilai Sebaliknya
Iya, kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara para pihak harus dipanggil. Enggak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).
Semua pihak yang terlibat dalam perkara tertentu, kata Fajar, harus dipanggil H-3 sebelum hari persidangan.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PDIP Sebut Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Calon Gubernur Ketimbang Pendamping Anies, Ini Alasannya
Survei Terbaru Pilkada Pasangkayu, Petahana dapat Perlawanan Ketat
PKB Ragukan Status Keanggotaan Sandiaga Uno di PPP, Amir Uskara: Dia Punya KTA, Aktif di Partai
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kini Resmi Dipecat setelah Berulang Langgar Kode Etik
Punya Ceruk Pemilih Sama, PPP Bicara Peluang Menang Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta