androidvodic.com

Sudah Kantongi Mandat Golkar Tapi Mantan Artis Zumi Zola Tak Bisa Maju Pilgub Jambi, Kenapa? - News

News, JAMBI - Perjalanan mantan artis Zumi Zola maju pada Pilgub Jambi 2024 tidak berjalan mulus.

Padahal sebelumnya, Zumi Zola dan Cek Endra sudah mendapat mandat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar maju sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Terungkap alasan Golkar tak bisa usung mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada Pilgub Jambi 2024.

Ternyata itu berkaitan dengan status hukum yang pernah menjerat Zumi Zola.

Walaupun Partai berlambang beringin itu telah memberikan surat tugas kepada Zumi Zola maju Pilgub Jambi 2024.

Namun, Partai Golkar dipastikan tak akan bisa mengusung Zumi Zola pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 November mendatang.

Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang pernah menimpa mantan gubernur itu dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018.

Dalam kasus itu, Zumi Zola Zulkifli mendapat vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengadilan juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri persidangan secara online atau daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri persidangan secara online atau daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (News/ Ashri Fadilla)

Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, memaparkan isi dari undang-undang yang mengatur pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana (napi) boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Ditegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri setelah lima tahun habis bebas murni," katanya, Rabu (17/4).

Selain mantan narapidana, putusan pengadilan juga memutuskan mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun.

"Jadi ada dua aturan terkait, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun oleh hakim dan aturan pilkada ada jeda lima tahun setelah bebas murni," ungkapnya.

Bebas murni yang dimaksud, kata Arfai, yakni tidak ada lagi kaitan putusan hakim pada dirinya sehingga betul-betul menjadi manusia bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat