Cak Imin Langsung Kumpulkan Pengurus di DPP PKB usai Kalah Gugatan Pilpres di MK - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Ketua Umum PKB sekaligus cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tiba di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.
Cak Imin tiba sekira pukul 17.00 WIB.
Beberapa petinggi PKB juga tampak berada di lokasi di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PKB Syaiful Huda, hingga Nihayatul Wafiroh.
Cak Imin mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dulu.
"Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua pilpres ini. Kemudian berbagai macam termasuk putusan MK yang baru saja kita dengarkan semua, termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPu sampai hari ini harus saya laporkan semuanya ke rapat," kata dia di kantor DPP PKB, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Cak Imin Hampir 20 Tahun Berkuasa Pimpin PKB, Gus Ipul Tegaskan Perlunya Regenerasi
Laporan tersebut, dikatakan Cak Imin, dilaporkan ke jajarna Dewan Syuro hingga para pengurus DPP PKB
"Karena itu, rapatnya hybrid ada yang datan ke DPP ada yang melalui virtual video call," kata dia
"Karena itu, saya blm bisa menyampaikan apapun. Beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu rapat," pungkasnya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MKmenyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Beberapa petinggi PKB juga tampak berada di lokasi di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Wasekjen PKB Syaiful Huda, hingga Nihayatul Wafiroh.
Ahok Mengaku Sudah Janji Kepada Megawati Siap Menangkan PDIP di Pilkada 2024
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024
Tak Ada Kritik, Bawaslu Hormati Putusan MA soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
'Jokowi' Deklarasi Dukung Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta 2024
Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional
Refly Harun Sebut KPU Boleh Tak Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Pencalonan Pilkada, Ini Alasannya