androidvodic.com

Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh - News

News, JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Tiga hakim MK tersebut di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Baik Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat ketiganya sama-sama memberikan pendapat soal keterlibatan aparat negara dalam Pilpres 2024.

Diketahui MK memutuskan menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dengan begitu, pasangan calon presiden dan calon wakil presden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

Ada 8 hakim yang memutus sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut di antaranya Suhartoyo selaku Ketua, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

3 poin penting yang menjadi sorotan 3 hakim MK yang memberikan dissenting opinion, yakni terkait bantuan sosial, ketidaknetralan aparat negara, dan pemungutan suara ulan di sejumlah daerah.

Baca juga: Putusan MK Disebut jadi Kemenangan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Berikut poin-poin dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbainingsih.

Poin Dissenting Opinion Saldi Isra

Tercatat ada tiga poin penting yang disampaikan hakim MK Saldi Isra dala dissenting opinionnya.

Di antaranya meliputi soal bantuan sosial atau Bansos, Ketidak netralan aparat, dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Nilai Bansos Kamuflase

Saldi Isra menyatakan keyakinannya soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara Pemilu 2024.

Pembagian bansos itu dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru peserta khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat