Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih - News
News - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) telah tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekira pukul 9.50 WIB pagi.
Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Diketahui hari ini KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rencananya penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Komisioner KPU, August Mellaz menyebutkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Salah satunya dari gugatan Anies-Muhaimin, Sebelumnya, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
Baca juga: Jalan Imam Bonjol Depan KPU Ditutup Jelang Penetapan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.
Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.
Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Prabowo-Gibran telah tiba di KPU, pagi hari, Rabu (24/4/2024), siap ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Zulkifli Hasan Respons Langkah PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN: Proses Pilpres Sudah Selesai
Pasca Putusan MK, Solidaritas Buruh Ajak Komponen Bangsa Kembali Bersatu
KPU Undang Jokowi, Anies, Ganjar hingga Puan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok
Gugat KPU Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Ajak Seluruh Elemen Beri Dukungan Lewat Amicus Curiae
Cak Imin: Saya Belum Tahu Bang Surya Paloh Mau di Dalam Apa di Luar Pemerintah