Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Sekretaris Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah menyebutkan gugatan PDIP terhadap KPU yang didaftarkan di PTUN Jakarta dianggap cacat formil. Baginya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
Ia mengatakan, ketentuan di dalam UU PTUN menyatakan ada putusan yang dikecualikan atau tidak bisa diajukan gugatan. Putusan tersebut yaitu keputusan KPU mengenai hasil Pemilihan Umum.
Dengan begitu, kata Yuri, keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Sebaliknya, tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan terkait penetapan yang lalu.
"Sehingga kami menilai apa yang sudah diputuskan MK kemarin bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan terkait dengan penetapan perolehan hasil," katanya.
Baca juga: Kaesang Bereaksi NasDem dan PKB Akhirnya Dukung Prabowo-Gibran, Singgung Sumbangan
Oleh sebab itu, anak dari Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP merupakan cacat formil.
"Pendapat kami saya kembalikan kepada hukum yang mengatur karena keputusan KPU yang diajukan objek gugatan ini merupakan hasil pemilu ya kami berpandangan sebetulnya itu cacat formil sehingga tidak bisa diajukan gugatan terhadapnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Baca juga: Ganjar Bilang Megawati Mau Oposisi, Gerindra Yakin PDIP Nantinya Merapat ke Prabowo-Gibran
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Dengan begitu, kata Yuri, keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat. Sebaliknya, tidak ada upaya hukum yang bisa
Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Risma: Aku Enggak Punya Uang dan Enggak Berani
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
Pilpres 2024 Selesai, Pembubaran Timnas AMIN Digelar Pekan Depan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Juru Bicara MK Pastikan Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu Legislatif
PKS Tutup Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ngotot Majukan Kadernya
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKB Tak Ingin Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju
Demokrat Serahkan ke Prabowo soal Jumlah Menterinya di Kabinet
Surya Paloh Dipeluk Prabowo dan Tak Ingin Jadi Oposisi, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik