androidvodic.com

PHPU MK, Sandiaga Uno Harap 50 Persen dari Gugatan PPP Dikabulkan agar Lolos ke Senayan - News

News, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Salahuddin Uno berharap hasil terbaik dapat didapatkan partainya melalui gugatan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela, pada tanggal 20-22 Mei 2024. 

Putusan ini dilakukan untuk menyatakan perkara-perkara mana yang diteruskan dan tidak oleh Mahkamah Konstitusi ke tahap selanjutnya.

Sandiaga Uno mengatakan, sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif telah diajukan PPP ke MK dengan diperkuat bukti-bukti yang ada.

"Putusan sela ini kita harapkan kita bisa mendapatkan hasil yang sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan," kata Sandiaga Uno, saat ditemui usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Sandiaga Uno optimis PPP mendapatkan keadilan di MK. Ia menyebut, sebanyak 400 ribu lebih suara seharusnya bisa didapatkan oleh partai berlambang ka'bah itu.

Katanya, jika 50 persen dari gugatan yang diajukan PPP dikabulkan MK, maka dapat dipastikan partainya akan lolos ke parlemen.

"Bahwa lebih dari 400 ribu suara yang semestinya bisa didapatkan oleh PPP. Jika hanya setengah saja, 50 persen dari gugatan tersebut diterima maka itu sudah menunjukkan angka lebih dari yang diperlukan, yaitu 193 ribu (suara)," jelasnya.

Baca juga: Cantumkan Perolehan Suara Berbeda-beda, Gugatan PPP Dinilai KPU Tidak Konsisten

Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat PPP hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.

Jumlah ini tidak cukup bagi PPP untuk melenggang ke Senayan

Ini adalah kali pertama kali PPP tidak lolos ke Senayan sejak berdiri pada 1973. Salah satu partai tertua di Indonesia ini kalah bersaing dengan partai lain. 

Sebagai catatan, pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik termasuk parpol lokal. 

Berdasarkan perhitungan KPU, hanya delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat